Konsep
Keadilan
Keadilan adalah keseimbangan
atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan menurut beberapa
ahli :
1. Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
2. Keadilan menurut Plato adalah
diproyeksikan pada orang. Orang yang adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
3. Keadilan menurut Socrates :diproyeksikan
pada pemerintahan. Keadilan tercipta bilamana setiap warga sudah merasakan
bahwa pihak pemerintahan sudah melaksakan tugasnya dengan baik.
Macam-macam keadilan
(menurut sumbertnya)
1. Keadilan individual
adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk
masing-masing individu
2. Keadilan sosial adalah
keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur, struktur itu
terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
Ciri-ciri keadilan :
1. Tidak memihak
2. Sama hak
3. Sah menurut hukum
4. Layak dan wajar
5. Benar secara moral
Dengan adanya keadilan maka
:
1. Kesadaran adanya hak yang sama bagi
setiap warga negara
2. Adanya kewajiban yang sama
3. Hak dan kewajiban untuk menciptakan
kesejahteraan dan kemakmuran
Bagaimana agar terciptanya
keadilan atau bersifat adil ?
1. Adanya tekad bahwa hanya dengan keadilan
hidup akan berkah
2. Berlaku adil pada siapapun hidup akan sukses
3. Cari ilmu supaya mengetahui :
a. Hak dan kewajiban serta aturan-aturan
hidup lurus dan benar
b. Tahu hak Allah, diri, orang tua, keluarga
dan umat
c. Orang yang kurang berilmu dan ilmu agama
cenderung mudah berbuat zalim
d. Tidak tahu batasan antara yang benar
(hak) dan salah (batil) mengikuti hawa nafsu
4. Berusaha menyelesaikan masalah dengan
data dan informasi yang benar dan akurat (ilmiah)
5. Menjadikan keadilan sebagai kunci
kebahagiaan, keselamatan, kesuksesan dan kemuliaan dalam hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar